Agustina
Sastra Indonesia, Universitas Negeri Padang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UJARAN KEBENCIAN WARGANET PADA POSTINGAN AKUN INSTAGRAM PS (@prabowo): KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK Viora Alifah; Agustina
Saka Bahasa: Jurnal Sastra, Bahasa, Pendidikan, dan Budaya Vol. 3 No. 1 (2026): Saka Bahasa: Jurnal Sastra, Bahasa, Pendidikan, dan Budaya
Publisher : Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/sakabahasa.v3i1.2030

Abstract

This study aims to identify forms of hate speech by netizens in the comment section of the official Instagram account of Indonesian President @prabowo and to analyze the legal implications of such hate speech based on the Criminal Code (KUHP) and the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). A mixed methods approach with a case study design was applied. Data consisted of 500 comments from five posts uploaded between August 27 – September 2, 2025, coinciding with a national demonstration. The study found 911 instances of hate speech in six categories: insult (313 data; 62.6%), unpleasant conduct (145 data; 29%), defamation (193 data; 38.6%), vilification (131 data; 26.2%), provocation (77 data; 15.4%), and incitement (52 data; 10.4%). Each form potentially violates relevant articles in the New Criminal Code and UU ITE. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk-bentuk ujaran kebencian warganet pada kolom komentar akun Instagram resmi Presiden Indonesia @prabowo serta menganalisis dampak ujaran kebencian tersebut dalam perspektif hukum berdasarkan KUHP dan UU ITE. Metode yang digunakan adalah campuran (mixed method) dengan studi kasus. Data berjumlah 500 komentar dari lima unggahan pada rentang 27 Agustus – 2 September 2025 yang berkaitan dengan demonstrasi nasional. Hasil penelitian menemukan 911 data ujaran kebencian dengan enam bentuk: penghinaan (313 data; 62,6%), perbuatan tidak menyenangkan (145 data; 29%), pencemaran nama baik (193 data; 38,6%), penistaan (131 data; 26,2%), provokasi (77 data; 15,4%), dan menghasut (52 data; 10,4%). Setiap bentuk ujaran kebencian berpotensi melanggar pasal-pasal dalam KUHP Baru dan UU ITE.
PELANGGARAN PRINSIP KESANTUNAN BERBAHASA WARGANET PADA KOLOM KOMENTAR INSTAGRAM @JOKOWI: KAJIAN PRAGMATIK Zahara Rahmadani; Agustina
Saka Bahasa: Jurnal Sastra, Bahasa, Pendidikan, dan Budaya Vol. 3 No. 1 (2026): Saka Bahasa: Jurnal Sastra, Bahasa, Pendidikan, dan Budaya
Publisher : Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/sakabahasa.v3i1.2084

Abstract

This study aims to classify the violations of language politeness principles and describe the causal factors in the comment section of the @jokowi Instagram account. This study employed a descriptive qualitative method with observation and note-taking techniques, in which data were collected from netizens' comments on posts uploaded to the @jokowi Instagram account during the period of April–May 2025. The results show that 146 utterances violated the language politeness principles based on Leech's theory (2015), covering the maxims of tact (29 data), generosity (13 data), approbation (72 data), modesty (8 data), agreement (10 data), and sympathy (14 data), with violations of the approbation maxim being the most dominant. Meanwhile, the most dominant causal factor based on Pranowo's theory (2012) was direct criticism using rude words or phrases (55 data). These findings indicate that social media comment sections often serve as a space for impolite expression without regard for the principles of language politeness.   Penelitian ini bertujuan untuk mengklasifikasikan pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa dan mendeskripsikan faktor penyebabnya pada kolom komentar akun Instagram @jokowi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik simak dan catat. Data dikumpulkan dari komentar warganet pada postingan akun Instagram @jokowi periode April–Mei 2025. Hasil penelitian menunjukkan ditemukan 146 tuturan yang melanggar prinsip kesantunan berbahasa berdasarkan teori Leech (2015), mencakup maksim kearifan (tact maxim) (29 data), kedermawanan (generosity maxim)  (13 data), pujian (approbation maxim) (72 data), kerendahan hati (modesty maxim)  (8 data), kesepakatan (agreement maxim) (10 data), dan simpati (sympathy maxim) (14 data), dengan pelanggaran maksim pujian sebagai yang paling dominan. Adapun faktor penyebab pelanggaran berdasarkan teori Pranowo (2012) yang paling dominan adalah kritik secara langsung dengan kata atau frasa kasar (55 data). Temuan ini menunjukkan bahwa kolom komentar media sosial kerap menjadi wadah ekspresi ketidaksantunan tanpa mempertimbangkan prinsip kesantunan berbahasa.