Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Art 2011 Comparison of the Ijtihad of Imam Abu Hanifah and Imam Syafi'i About Marital Guardianship Azwan; Taufan Muhammad; Ubay
Al Mashaadir : Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 1 (2026)
Publisher : IAI Ummul Ayman, Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/jis.v7i1.465

Abstract

memenuhi rukun serta syarat tertentu, salah satunya adalah adanya wali nikah. Namun, dalam warisan pemikiran ulama Islam terdapat perbedaan pendapat mengenai peran wali dalam pernikahan, terutama antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Penelitian ini berupaya untuk mempelajari dan membandingkan pendapat kedua imam tersebut mengenai perwalian dalam pernikahan serta menganalisis dampaknya terhadap hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian berupa studi pustaka. Metode yang digunakan adalah perbandingan mazhab, dengan cara mengumpulkan data melalui studi terhadap dokumen-dokumen primer berupa kitab-kitab yang mewakili pemikiran kedua imam, serta dokumen sekunder berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait. Analisis data dilakukan dengan pendekatan perbandingan untuk menemukan kesamaan dan perbedaan pendapat yang ada di antara keduanya. Penelitian menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wali bukan merupakan bagian yang wajib atau syarat untuk sahnya pernikahan bagi perempuan yang sudah dewasa, berakal, dan bebas. Dengan demikian, perempuan bisa menikahkan dirinya sendiri selama memenuhi prinsip kafā’ah. Imam Syafi’i menegaskan bahwa wali adalah bagian yang wajib dan syarat utama dalam pernikahan, sehingga pernikahan tanpa wali dianggap tidak sah. Perbedaan ini menunjukkan perbedaan cara dalam menemukan hukum, di mana Mazhab Hanafi cenderung lebih logis, sedangkan Mazhab Syafi’i lebih berlandaskan pada teks. Dalam konteks Indonesia, pendapat Mazhab Syafi’i lebih banyak dipakai, sehingga adanya wali menjadi syarat yang wajib dalam pernikahan.