Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Para Pihak pada Restrukturisasi Kredit Bank dalam Hal Penggunaan Nama Pihak Lain untuk Pengajuan Kredit di Bank Lius Leo Nardi Mendrofa; Gunawan Djayaputera
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v11i6.64723

Abstract

Restrukturisasi kredit merupakan instrumen krusial dalam penyelamatan Non-Performing Loan (NPL) dan perlindungan debitur beritikad baik. Namun, kompleksitas hukum timbul ketika fasilitas kredit yang macet tersebut diajukan menggunakan nama pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum para pihak bank, debitur tercatat, dan pengguna dana riil dalam proses restrukturisasi kredit, serta mengevaluasi kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Bekasi terkait sengketa ini dengan teori kepastian hukum dan nilai keadilan. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi batasan pertanggungjawaban ketika terjadi wanprestasi pada perjanjian kredit yang melibatkan penyalahgunaan nama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Penulis menerapkan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelaah data sekunder berupa bahan hukum primer, seperti Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan regulasi OJK, serta data primer yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab dalam restrukturisasi kredit tidak hanya melekat pada debitur kontraktual, tetapi juga pada bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan Know Your Customer (KYC) secara ketat. Kelalaian bank dalam prosedur verifikasi atau kegagalan menawarkan restrukturisasi sebelum eksekusi jaminan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun debitur yang meminjamkan namanya tetap memiliki kewajiban kontraktual, perlindungan hukum melalui restrukturisasi harus diutamakan demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan keadilan substantif bagi para pihak.