Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digitalisasi pelayanan publik serta strategi penguatan kapasitas aparatur dalam mendukung pelayanan berbasis digital di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi digitalisasi pelayanan publik melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), serta berbagai aplikasi administrasi berbasis elektronik mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat proses administrasi, memperkuat transparansi informasi, meningkatkan akuntabilitas layanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan keagamaan. Meskipun demikian, pelaksanaan digitalisasi masih menghadapi sejumlah kendala, terutama rendahnya literasi digital sebagian masyarakat serta keterbatasan kualitas infrastruktur jaringan internet yang belum merata. Untuk mengatasi hambatan tersebut, KUA Kecamatan Camplong menerapkan berbagai strategi penguatan kapasitas aparatur, antara lain melalui pelatihan, bimbingan teknis, workshop, dan pembelajaran kolaboratif antarpegawai guna meningkatkan kompetensi digital dan kualitas pelayanan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kompetensi aparatur memiliki peran yang lebih menentukan dibandingkan ketersediaan teknologi dalam mendukung keberhasilan transformasi pelayanan publik berbasis digital. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor strategis dalam mewujudkan pelayanan publik digital yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan.