Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) DALAM PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PASCA PERATURAN PEMERINTAH NO. 58 TAHUN 2023 Salman Salman; Muhammad Risky Harahap; Dini Vientiany
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 3 (2026): JUNI
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i3.2601

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Diberlakukannya peraturan ini menandai perubahan mendasar dalam mekanisme perhitungan PPh 21, yakni menggantikan metode tarif progresif konvensional dengan sistem tarif efektif rata-rata bulanan yang bertujuan menyederhanakan proses pemotongan pajak bagi pemberi kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan cara mengkaji dan menganalisis ketentuan PP No. 58 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa skema TER menawarkan metode perhitungan yang lebih sederhana dan sistematis dibandingkan mekanisme sebelumnya. Namun, beberapa aspek masih memerlukan perhatian, khususnya terkait kesesuaian klasifikasi kategori TER dengan status wajib pajak dan karakteristik penghasilan. Secara keseluruhan, penerapan TER dalam perhitungan PPh 21 telah sesuai dengan prinsip dan tujuan yang ditetapkan dalam PP No. 58 Tahun 2023, yaitu penyederhanaan, efisiensi, dan peningkatan kepatuhan dalam kewajiban pemotongan pajak penghasilan.