Negara memiliki hak untuk menerapkan yurisdiksi sepanjang teritorial negaranya. Dalam perkembangan dengan dalil prinsip perlindungan, ada kalanya negara memperluas penerapan yurisdiksinya pada teritorialnya negara lain. Salah satunya baru-baru ini Amerika Serikat menerapkan yurisdiksinya terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Penulisan akan membahas mengenai batasan Penerapan Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional dan Penerapan yurisdiksi Amerika Serikat terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dalam perspektif hukum internasional. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan melihat batasan penerapan yurisdiksi negara dalam hukum internasional. Pembatasan Yurisdiksi negara dalam hukum internasional dilihat dari prinsip teritorial, kewarganegaraan, personalitas pasif, perlindungan, serta universal dan quasi-universal jurisdiction. Prinsip perlindungan, prinsip kewarganegaraan (nasional aktif), Prinsip Universal and quasi-universal jurisdiction dapat dijadikan dasar oleh negara untuk memperluas penerapan yurisdiksinya (ekstrateritorial) namun sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara hal yang paling mendasar yang harus dipenuhi adalah persetujuan negara tempat dimana yurisdiksi ekstateritorial tersebut diterapkan. Penerapan yurisdiksi Amerika Serikat terhadap Maduro dapat dipersalahkan karena kegagalan melaksanakan kewajiban menghormati kedaulatan Venezuela dan kekebalan pejabat negara. Oleh karena itu, legitimasi penerapan yurisdiksi Amerika Serikat tidak mendapat tempat dalam perspektif hukum internasional.