Kekerasan seksual terhadap anak disabilitas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang menempatkan korban pada kerentanan berlapis karena keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang dimilikinya, sementara pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban sehingga menyulitkan proses pelaporan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak disabilitas di Kota Pekanbaru serta mengidentifikasihambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang diperoleh melalui wawancara, kuesioner, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah didukung oleh berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak,Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, namun implementasinya belum berjalan optimal karena masih terdapat kecenderungan penyelesaian perkara secara nonlitigasi, rendahnya angka pelaporan, serta adanya fenomena dark number of crime yang menyebabkan banyak kasus tidak tercatat dalamsistem peradilan pidana. Hambatan yang ditemukan meliputi perbedaan pemahaman antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia, anggaran dan tenaga ahli, serta kuatnya stigma sosial yang menyebabkan keluarga korban enggan melapor. Penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap anak disabilitas korban kekerasan seksual tidak hanya ditentukan oleh substansi hukum, tetapi juga oleh kesiapan aparat dan dukungan lingkungan sosial dalam menjamin akses keadilan bagi korban. Adanya hambatan tersebut mengharuskan semua pihak mengupayakan optimalisasi, yang dapat dilakukan melaluipendekatan yang bersifat represif, preventif, dan rehabilitatif secara terpadu. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Anak Disabilitas.