Kebijakan moderasi beragama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 dan 184 Tahun 2019 bertujuan menginternalisasikan nilai wasathiyah dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) di madrasah. Namun, berbagai laporan empiris menunjukkan meningkatnya kasus intoleransi di lingkungan pendidikan, yang mengindikasikan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan implementasinya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi nilai wasathiyah dalam kebijakan tersebut serta mengkaji dinamika politik dan koherensi hukum dalam implementasinya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif sosio-legal dan kerangka interdisipliner. Data diperoleh melalui analisis dokumen terhadap regulasi, literatur akademik, serta laporan lembaga pemantau kebebasan beragama dalam rentang waktu 2019–2025. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis isi kualitatif untuk menilai keselarasan antara kerangka normatif, proses politik, dan realitas implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara politik, perumusan kebijakan moderasi beragama merupakan hasil kompromi minimal antar aktor, yang memunculkan resistensi ideologis pada tingkat implementasi. Secara hukum, kebijakan ini masih mengandung ambiguitas dalam definisi operasional wasathiyah serta lemahnya daya ikat normatif, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penerapannya. Selain itu, terdapat potensi ketegangan antara kebijakan tersebut dengan jaminan kebebasan beragama, khususnya dalam konteks ekspresi keyakinan di lingkungan pendidikan. Penelitian ini menegaskan bahwa kesenjangan implementasi berakar pada lemahnya operasionalisasi nilai wasathiyahserta belum sinkronnya dimensi politik dan hukum dalam kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan proses perumusan kebijakan yang partisipatoris, kejelasan definisi operasional, serta integrasi pendekatan interdisipliner yang melibatkan ulama dan pakar hukum guna memastikan kebijakan moderasi beragama berjalan secara inklusif dan non-diskriminatif