Syahrida
Universitas Lambung Mangkurat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO DALAM SISTEM PERDAGANGAN ELEKTRONIK Noor Adila Putri; Syahrida
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1827

Abstract

Perkembangan sistem perdagangan elektronik (electronic commerce) memberikan peluang besar bagi pelaku usaha mikro untuk memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan daya saing usaha di era digital. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti penipuan transaksi elektronik, penyalahgunaan data pribadi, pemblokiran akun usaha secara sepihak, dan ketidakseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha mikro dengan platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dalam sistem perdagangan elektronik serta formulasi penguatan norma hukum guna menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dalam perdagangan elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro dalam sistem perdagangan elektronik belum berjalan optimal karena regulasi yang ada lebih berorientasi pada perlindungan konsumen dibandingkan pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma hukum melalui pembentukan regulasi khusus, pengawasan terhadap platform digital, perlindungan data pribadi, penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa elektronik, serta peningkatan literasi hukum dan digital bagi pelaku usaha mikro. Dengan demikian, penguatan norma hukum diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang optimal bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.