Achyanoor
STAI Al-Jami Banjarmasin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN SHIGAT TAKLIK OLEH ISTRI ALASAN UNTUK BERCERAI: STUDI DI KOTA BANJARMASIN DENGAN TELAAH SOSIOLOGI HUKUM Achyanoor; Muhammad Yusuf; Rahmatullah
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.2059

Abstract

Taklik talak merupakan janji suami yang digantungkan pada empat keadaan, yaitu meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah wajib tiga bulan lamanya, menyakiti badan istri, serta tidak mempedulikan istri enam bulan lamanya. berdasarkan kasus yang penulis amati di kota banjarmasin penyalahgunaan sighat taklik oleh istri banyak terjadi di masyarakat, hal inilah yang di jadikan dasar istri untuk mengadu ke pengadilan Agama sebagai alasan perceraian. Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia itu bertujuan untuk melindungi hak-hak istri dan menjamin mereka dari tindakan diskriminatif, sewenang-wenang laki-laki, penyalahgunakan shigat taklik oleh istri bertujuan untuk bercerai apabila istri sudah tidak senang lagi dengan suaminya.Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji sigat taklik yang disalahgunakan oleh istri untuk perceraian telaah sosiologi hukum. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan objeknya adalah pihak istri yang menyalahgunakan sighat taklik sebagai alasan perceraian. Secara sosiologis, adanya perubahan di masyarakat yang mana sighat taklik untuk melindungi hak istri dan menjamin kehidupan istri dari sewenang-wenang laki-laki, kemudian disalah gunakan oleh istri untuk melakukan perceraian, dalam pandangan sosiologi hukum bahwa tindakan tersebut tidak memiliki kesadaran hukum pada nilai-nilai tentang mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku yaitu pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pada BAB VII pasal 45 KHI