Safitri Wikan Nawang Sari
Prodi Strata Dua Hukum Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin , Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PELANGGARAN KENDARAAN OVER DIMENSION DAN OVER LOADING (ODOL) YANG MENYEBABKAN KERUGIAN PUBLIK Safitri Wikan Nawang Sari; Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.2170

Abstract

Pelanggaran kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) masih menjadi permasalahan serius dalam sistem transportasi darat di Indonesia karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pelanggaran kendaraan ODOL yang menyebabkan kerugian publik serta mengkaji efektivitas pengaturan hukum yang berlaku dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai ODOL dalam berbagai peraturan perundang-undangan masih lebih berorientasi pada pertanggungjawaban individu, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan, sementara pertanggungjawaban pidana korporasi belum diatur secara komprehensif . Padahal, dalam praktiknya, Pelanggaran ODOL seringkali merupakan hasil kebijakan atau instruksi korporasi yang berorientasi pada efisiensi biaya dan peningkatan keuntungan. Kondisi ini mengakibatkan belum optimalnya penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pihak yang memperoleh manfaat langsung dari pelanggaran tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pelanggaran ODOL melalui perumusan norma yang lebih tegas, penerapan sanksi pidana dan administratif yang proporsional, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan efek jera, meningkatkan kepatuhan korporasi, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap kepentingan dan keselamatan publik.