Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Penarikan Paksa Objek Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Azka Nasrullah Lukita; Haney Shonia Prasetya Sari; Natasya Oktavia Syalwa; Anisa Putri Dalimunthe; Anna Vanezha Aurelia De Fretes
Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5 No 2 (2026): Juni
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/abdicendekia.v5i2.933

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif karakteristik perlindungan hukum bagi konsumen atas tindakan penarikan paksa objek jaminan fidusia secara sepihak oleh agen penagihan pihak ketiga, mengkaji implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap mekanisme parate eksekusi, serta mengevaluasi efektivitas implementasinya di lapangan berdasarkan prinsip due process of law. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menelaah bahan hukum primer seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Fidusia, dan putusan MK terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca-Putusan MK, paradigma parate eksekusi murni telah bergeser menjadi wajib melalui fasilitasi Pengadilan Negeri apabila debitur menyangkal status wanprestasi atau menolak menyerahkan objek secara sukarela. Kendati demikian, kesenjangan antara das Sollen dan das Sein masih lebar di lapangan yang dipengaruhi oleh rendahnya literasi hukum konsumen, resistensi korporasi pembiayaan terhadap birokrasi peradilan, serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masih bersifat reaktif. Dalam ranah hukum perdata, korporasi pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan koersif agen penagihan yang menjadi kuasanya. Penelitian ini merekomendasikan OJK untuk memperketat pengawasan preventif digital dan menjatuhkan sanksi administratif berat bagi korporasi yang melanggar.