Fenomena perkawinan lavender semakin mendapat perhatian dalam studi hukum keluarga Islam karena menghadirkan dilema yang terletak di persimpangan antara ajaran agama, harapan masyarakat, dan kebebasan pribadi. Pengaturan ini biasanya dilakukan oleh individu dengan orientasi seksual non - heteroseksual yang menjalin hubungan dengan lawan jenis untuk menyamarkan identitas seksual mereka dan menghindari prasangka masyarakat, tekanan keluarga, dan tuntutan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status perkawinan lavender dalam kerangka Kompilasi Hukum Islam ( KHI) dan untuk menyelidiki implikasi hukumnya terkait keabsahan perkawinan dan potensi pembatalannya. Penelitian ini menggunakan metodologi tinjauan pustaka, dengan menelusuri berbagai sumber hukum primer dan sekunder, meliputi peraturan perundang - undangan, Kompilasi Hukum Islam, literatur fiqih, dan artikel ilmiah yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa perkawinan lavender tidak secara eksplisit dikodifikasi dalam perundang - undangan perkawinan Indonesia. Meskipun demikian, praktik ini dapat dikaitkan dengan ketentuan pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang - Undang. Berdasarkan Surah Al- Quran Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 72 dari Surah Al - Quran, harus terdapat unsur penipuan atau kesalahan mengenai identitas salah satu pasangan. Dari sudut pandang fiqih, pernikahan lavender lebih tepat diklasifikasikan sebagai nikah fasid ( perkawinan yang dapat dibatalkan) daripada nikah batil ( perkawinan yang batal) karena, meskipun secara formal mematuhi rukun dan syarat perkawinan, ia mengandung cacat substantif berupa identitas yang disembunyikan dan ketidakjujuran, yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Lebih lanjut, praktik ini dianggap menghambat terwujudnya tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu membangun keluarga yang tenteram, penuh kasih sayang, dan penyayang. Akibatnya , pernikahan lavender berpotensi menjadi dasar hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan serta perceraian berdasarkan ketentuan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.