Penelitian ini mengkaji terkait adanya konflik tumpang tindih calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dengan kawasan hutan di Desa Matani, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Munculnya permasalahan disebabkan karena lahan yang direkomendasikan sebagai calon lokasi Kampung Merah Putih berada dalam kawasan Hutan Lindung Bakau Tg Kelapa yang disisi lain lahan tersebut juga sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan telah bersertifikat hak pakai sejak 1993. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data diperoleh melalui pengambilan titik koordinat lapangan, wawancara mendalam, telaah dokumen RTRW, peta kawasan hutan, serta analisis spasial overlay, analisis kebijakan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tutupan lahan didominasi mangrove sekunder seluas 21.210 m² (83%) dan pertanian lahan kering 4.243 m² (17%). Konflik yang terjadi bersifat tenurial dan melibatkan tiga aktor utama, yaitu Koperasi Merah Putih sebagai calon pengelola, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara sebagai pemegang aset, serta Kementerian Kehutanan sebagai pengelola kawasan hutan negara. Dalam penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui peninjauan kembali RTRW Provinsi atau melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Gubernur, karena luas permohonan kurang dari 5 hektar serta untuk fasilitas umum dan nonkomersial. Mekanisme PPKH dinilai lebih cepat untuk menyelesaikan konflik calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dengan tetap memperhatikan perlindungan ekosistem mangrove agar pembangunan tetap legal, berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.