Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Amandemen UUD 1945 Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Studi Kasus Pembunuhan Oleh Ferdy Sambo): Analysis of the Amendments to the 1945 Constitution Regarding the Protection of Human Rights in Indonesia (A Case Study of the Murder Committed by Ferdy Sambo) Uci Nirwana; Fera Nesa Fitri; Marisa; Anggun Tamara Rahmadinita; Hanifatul Afifah; Resti Apriyana; Asyifa Andam Sonia H.P; Sri Mulyati Ningsih; Ana Dytia Ndari; Nelsa; Dona Sariani
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 6: Juni
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i6.11291

Abstract

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 membawa dampak besar terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Sebelum dilakukan amandemen, pengaturan HAM dalam UUD 1945 masih terbatas dan belum tersusun secara sistematis. Namun setelah amandemen, perlindungan HAM diperkuat melalui pembentukan Bab XA yang mengatur berbagai hak dasar manusia, seperti hak hidup, hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, dan perlindungan dari diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh amandemen UUD 1945 terhadap perlindungan HAM di Indonesia serta menelaah penerapan prinsip-prinsip HAM dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 telah memperkuat jaminan konstitusional terhadap HAM di Indonesia. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran HAM, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kasus Ferdy Sambo memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi proses hukum, dan pelanggaran hak hidup masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan perlindungan HAM di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bertanggung jawab guna mewujudkan keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.