This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Rini Fathonah, Billy Gesta Prasetya, Eko Raharjo,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERAN INFORMAN DALAM MEMBANTU KEPOLISIAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (Studi pada Kepolisian Daerah Lampung) Rini Fathonah, Billy Gesta Prasetya, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana narkotika pada umumnya dilakukan oleh para sindikat yang terorganisir secara rapih dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, sehingga dalam proses pemberantasannya Kepolisian memerlukan peran informanyang memberikan berbagai informasi dan data yang penting bagi polisi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran informan dalam membantu kepolisian memberantas tindak pidana peredaran gelap narkotika? (2) Apakah faktor penghambat peran informan dalam membantu kepolisian memberantas tindak pidana peredaran gelap narkotika? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung, informan dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran informan dalam membantu kepolisian memberantas tindak pidana peredaran gelap narkotika termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Peran faktual ini dilaksanakan informan dengan cara memberikan informasi kepada penyidik dengan dasar informan mengetahui sendiri, ikut langsung dalam semua kegiatan pelaku atau mengetahui/ melihat sendiri terjadinya tindak pidana peredaran gelap narkotika.  (2)  Faktor-faktor penghambat informan dalam  membantu kepolisian memberantas tindak pidana peredaran gelap narkotika adalah substansi hukum,  penegak hukum, saktor sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Saran penelitian ini adalah: (1) Penyidik agar mengubah pola rekrutmen seorang informan dengan cara menggalang para tersangka yang sudah pernah ditangkap untuk kasus narkoba. (2) Pihak kepolisian disarankan untuk memberlakukan peraturan mengenai peran informan.Kata Kunci: Peran Informan, Kepolisian, Peredaran Gelap NarkotikaDAFTAR PUSTAKAAbdussalam, H. R.  2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, JakartaAl Banjary, Syaefurrahman 2005. Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba. PTIK Press. JakartaBakhri, Syaiful. 2012. Kejahatan Narkotik dan Psikotropik, Gramata Publishing, JakartaSasangka, Hari. 2003.  Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, BandungSoekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pngantar. Rajawali Press. Jakarta.