Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Terkadang anak bukan hanya menjadi sasaran dari pelaku tindak pidana dan semata menjadi korban, tetapi anak juga menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, kurangnya perhatian orang tua, pendidikan budi pekerti yang minim dalam kurikulum di sekolah, mudahnya mengakses blue film yang tidak layak ditonton anak via handphone, internet dan televisi, merebaknya pergaulan bebas serta lingkungan masyarakat yang buruk. Permasalahan penelitian ini adalah : Apakah perjanjian damai dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum hakim dalam proses peradilan pidana anak (Studi putusan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb)? dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan (Studi putusan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb) terhadap pelaku persetubuhan anak? Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa dalam memberikan putusan pengadilan, hakim memiliki kebebasan tersendiri berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan ini telah memenuhi teori ratio decidendi, teori pendekatan pengalaman dan teori kebijakan. Saran dalam penelitian ini adalah hakim sudah cukup baik dalam menegakkan keadilan dan menjatuhkan putusan kepada pelaku anak sesuai dengan segala pertimbangan yuridis dan nonyuridis serta hakim telah mempertimbangkan surat perjanjian damai yang terlampir sebagai hal-hal yang meringankan putusan hakim. Hendaknya putusan ini dijadikan sebagai suri tauladan bagi hakim lainnya dan hendaknya hakim lainnya memperhatikan masa depan anak dibandingkan dengan kepentingan undang-undang.Kata Kunci : Putusan Damai, Persetubuhan, AnakDAFTAR PUSTAKAAli, Zainudin. 2011. Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Sinar Grafika.Andrisman, Tri. 2013. Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia Serta Perkembangannya Dalam Konsep KUHP. 2013, Bandar Lampung. Anugrah Utama Raharja.Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung. PT.Citra Aditya Bakti.Asshidiqie, Jimmly. 2014. Peradilan Etika dan Etika Konstitusi, Jakarta. Sinar Grafika.Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum pidana, Jakarta. PT. Raja Grafindo.Rosidah, Nikmah. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Semarang. Pustaka Magister.Rosidah, Nikmah dan Rini Fathonah. 2017. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung. Zam Zam Tower.