Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dalam Pemenuhan Hak Warga Negara Atas Pelayanan Publik Yang Berkualitas: Perspektif Keadilan Dan Kemanfaatan : Minimum Service Standards (SPM) in Fulfilling Citizens' Rights to Quality Public Services: A Justice and Benefit Perspective Hindera Wahyudin; Lutfi Yusup Rahmathoni
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 6: Juni 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i6.11734

Abstract

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan instrumen hukum strategis yang ditetapkan oleh negara guna memastikan ketersediaan dan kualitas layanan dasar yang menjadi hak konstitusional warga negara. Meskipun SPM telah diatur dalam berbagai regulasi, praktik pelayanan publik di daerah masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan SPM dalam peraturan perundang-undangan Indonesia serta relevansinya sebagai instrumen pemenuhan hak warga negara atas pelayanan publik berkualitas. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah; data implementasi merujuk pada Laporan Kepatuhan SPM Ombudsman RI Tahun 2023 sebagai data resmi terkini yang tersedia pada saat penelitian ini dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, pengaturan SPM membentuk hierarki regulasi yang kohesif dari UUD 1945 hingga Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; kedua, terdapat gap implementasi yang substansial rata-rata hanya 57,4% daerah yang memenuhi standar minimal terutama di daerah tertinggal, yang mengindikasikan bahwa SPM belum sepenuhnya berfungsi sebagai jaminan hak warga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme sanksi, peningkatan kapasitas fiskal daerah, dan reformasi sistem pemantauan menjadi prasyarat bagi efektivitas SPM sebagai instrumen pemenuhan hak konstitusional.