This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Gunawan Jatmiko, Christoffer Sitepu, Eddy Rifai,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PELAKSANAAN E-TILANG DALAM UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH POLISI LALU LINTAS (Studi Polres Metro Jakarta Selatan) Gunawan Jatmiko, Christoffer Sitepu, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

E-tilang adalah proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang memakai sistem teknologi. Sistem E-tilang bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas. Landasan hukum dari sistem E-tilang yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah Pelaksanaan E-tilang dalam Upaya Pencegahan Praktik Pungutan liar yang dilakukan Oleh Polisi Lalu Lintas dan Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan E-tilang.Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian ini terdiri dari Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan dan Dosen bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi Lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan E-tilang di Wilayah Jakarta Selatan terlaksana dengan baik. Kelebihan dari sistem ini adalah memperkecil peluang oknum polisi untuk melakukan praktik pungutan liar dan mempersingkat waktu proses penyelesaian perkara. Kelemahan dari sistem ini diantaranya Sarana dan Fasilitas yang kurang maksimal untuk mendukung pelaksanaannya serta masih ada peluang terjadinya praktik pungutan liar.Proses dari E-tilang terdiri dari beberapa tahapan yaitu, penindakan kepada pelanggar lalu lintas, melakukan pedataan yang dilakukan petugas, pembayaran denda tilang, serta pengambilan barang bukti.Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya kesadaran hukum yang baik dari aparat kepolisian sebagai penegak hukum, masyarakat, maupun dari pemerintahan untuk memperbaiki sarana dan fasilitas sistem hukum lebih baik lagi.Kata Kunci : E-Tilang, Pencegahan, Praktik Pungutan LiarDAFTAR PUSTAKAJunef, Muhar. 2014. Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas, E-Journal WIDYA Yustisia 52 Volume 1 Nomor 1 Juni 2014, hal.58Nasution. 2006. Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.Nawawi Arief, Barda. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Citra AdityaSoekanto, Soerjono. 2003. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.Sundari, Siti. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press. W.J.S Poerwadarminta. 2000. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Balai Pustaka.