Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa perubahan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengaturan kewenangan khusus bagi Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus. Namun demikian, implementasi kewenangan khusus masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait perbedaan pemahaman mengenai ruang lingkup kewenangan, pembagian peran antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta mekanisme pelaksanaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap substansi kewenangan khusus serta membangun kesamaan persepsi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten/Kota, akademisi, dan perangkat daerah terkait. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai kewenangan khusus sebagai instrumen desentralisasi asimetris dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. Selain itu, kegiatan ini berhasil mengidentifikasi berbagai permasalahan implementasi, antara lain pembagian kewenangan antar level pemerintahan, kebutuhan penguatan koordinasi lintas sektor, serta pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaan program afirmatif bagi OAP. Kegiatan ini juga memperkuat pemahaman mengenai Prioritas Program Strategis Bersama (PPSB) sebagai instrumen sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.