Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012dimana sangat berbeda dengan tindak pidana lain jika ditinjau dari nilai kerugian yang ditimbulkan oleh pelakunya, Tipiring sering kali di lakukan oleh pelaku dikarenakan kondisi kebutuhan ekonomi. Perma No 02 tahun 2012ini memunculkan tanggapan miring atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaanmasyarakat sekarang. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah: Bagaimana Implementasi Perma No 02 Tahun 2012 dalam rangka penyelesaian tindak pidana ringan dan tindak pidana penadahan dalam Praktik (Studi Putusan Nomor 208/ Pid.C/2014/ Pn Rap) dan Apakah yang menjadi faktor penghambat Implementasi Perma Tahun 2012 dalam rangka penyelesaian tindak pidana penadahan di dalam Praktik. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitihan dan pembahasan menunjukan bahwa Implementasi Perma Nomor 02 Tahun 2012 pada proses peradilan sudah berjalan dengan baik khususnya pada perkara penadahan ringan. Faktor penghambat Implementasi Perma Nomor 02 Tahun 2012 yang paling dominan adalah faktor penegak hukum yang kurang memahami isi dari perma Nomor 02 Tahun 2012 dalam menyelesaikan perkara tipiring. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan aparat penegak hukum pihak kepolisian dalam penyelesaian perkara tipiring turut mempertimbangkan dengan memberlakukan secara efektif ketentuan Perma Nomor 02 Tahun 2012, dan substansi Perma No 02 Tahun 2012 ini dinaikan menjadi peraturan perundang-undangan lain yang lebih mencangkup peradilan yang lebih luas misalnya sebagai peraturan perundang-undangan dan KUHP sudah waktunya untuk diperbaharui substasinyaagar dapat menyelesaikan perkara pidana yang muncul sesuai dengan kondisi yang terjadi sekarang.Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, PenadahanDAFTAR PUSTAKABernard L. Tanya dkk, 2013.TeoriHukum, Yogyakarta: Genta Publishing.Harahap, M. Yahya. 2008.Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika.Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, 2008. Hukum Yurisprudensi, Jakarta: Kencana.Muladi dan Badra Nawawi Arief. 1992.Teori-teori dan kebijakan pidana, Bandung:Alumni.Soekanto, Soejono. 1983. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung: Alumni.www.ejournal.unsrat.ac.id, Hakikat dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, 01/01/2012 11:23.