Tindakan penolakan oleh ojek pangkalan terhadap keberadaan Go-Jek ini telah menjadi fenomena yang tidak asing lagi dibeberapa wilayah tempat beroperasinya Go-Jek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindakan penganiayaan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online? dan bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online?. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris dan normatif. Sumber data yang didapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap pelaku transportasi online adalah karena faktor persaingan usaha yang dengan hadirnya mode transporatasi yang baru, sehingga merasa tersaingi sampai berakibat pada kekerasan, faktor pengawasan yang masih dianggap kurang sehingga member peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, dan yang terakhir adalah faktor kedudukan hukum yang belum jelas yang dimiliki oleh para mitra kerja transportasi online sehingga menimbulkan protes dari berbagai pihak yang berakibat pada tindakan kekerasan. Upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online adalah upaya pre-emtif. upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Saran, pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang baik dengan menentukan tarif angkut yang sama bagi semua angkutan umum dan memperbaiki pelayanan dan kenyamanan dari moda transportasi umum konvensional dan bagi seluruh masyarakat khususnya para pihak yang terkait dalam bidang angkutan umum, agar lebih saling menghargai satu sama lainnya dengan tidak melakukan tindakan mengancam, atau bahkan mencederai orang lain sehingga dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.Kata Kunci: Penganiayaan, transportasi konvensional, transportasi online DAFTAR PUSTAKABonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Alih Bahasa oleh Soejono D, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981, hlm. 15Dakta.com, “Kronologi Pengeroyokan Gojek di Bekasi Versi Korban”, h p://www dak a .com/news/2476/ kronologi-pengeroyokan-gojek- di-bekasi-versi-korban.,diakses pada 24 Desember 2015 jam 15.45 WIB.GalamediaNews, “Ini Dia Kronologi Kisruh Gojek vs Ojek Pangkalan di Cibiru”,http://m.galamedianews.com/ban dung-raya/49928/ini-dia- kronologi-kisruh-gojek-vs- ojekpangkalan-di-cibiru.html., diakses pada 10 April 2018 jam 20.20 WIBhttp://kbbi.web.id/pangkal, diakses pada 26 Januari 2016 pukul 16.42 WIBLarasati Rahmia, Pengandiayaan Sopir Angkot Terhadap Driver Ojek Online Kembali Terjadi,https://newsplus.antvklik. com/news/penganiayaan-driver- ojek-online/0, diakses pada 2 Juli 2018 jam 20.40 WIB