Pada hakikatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya. Upaya perlindungan hukum bagi anak di Indonesia masih lemah. Hal ini ditandai belum efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana masih banyak dijumpai kasus anak-anak yang dipekerjakan, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Apa saja faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan penegakan hukum pidana yakni melindungi masyarakat. Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya belum mengarah kepada upaya preventif seperti pengawasan, sosialisasi dan patroli ke daerah serta operasi atau sidak ke perusahaan yang mempekerjakan anak. Dalam kasus ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya yaitu Indra Liyono, Andria Hartanto, dan Suparna Ega sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menentukan bahwa "Pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus." Faktor penghambatnya adalah kurang jelasnya mengenai substansi hukumnya sendiri, kurang tegasnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat serta budaya hukum yang masih rendah. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, kedepannya perlu dilakukan upaya preventif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ketiga tahap penegakan hukum pidana perlu dimaksimalkan kembali. Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, kedepannya perlu meningkatkan sinerginya dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak tanpa menunggu laporan terlebih dahulu. Kepada Pemerintah, kedepannya perlu memperhatikan kembali kasus anak yang dipekerjakan. Dimana seharusnya anak dilindungi oleh negara bukan dipekerjakan untuk mencukupi ekonomi keluarganya.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Badan Usaha, Pekerja AnakDAFTAR PUSTAKAJimmly Asshiddiqie, 2006 , Penegakan Hukum, diakses dari www.solusihukum.com pada tanggal 28 November 2018, pukul 14.56 WIB.NN,m.republika.co.id,kasus+terbaru+meledaknya+pabrik+mercon+di+tangerang+korban+51+orang,diakses tanggal 18 Maret 2018,pukul 02.22.Prajnaparamita, Kanyaka, 2018, “Perlindungan Tenaga Kerja Anak”, Adminitrative Law & Governance Journal Vol. 1 Edisi Khusus 1.Pratama,AkhdiMartin,megapolitan.kompas.com, rupanya-ini-penyebab-pabrik-mercon-di-tangerang-terbakar, diakses tanggal 18 Maret 2018, pukul 02.14 WIB.Sambas, Nandang, 2010, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, , Graha Ilmu, Yogyakarta.Syamsuddin, 1997, Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Anak yang Bekerja , Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, Jakarta, hal.1, Kutipan dari Tesis Eka Tjahjanto, Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak, hlm. xiii.