Salvage adalah Pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan muatan yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkut kerangka kapal atau rintangan di bawah air atau benda lainnya yang ada di laut. ( Pasal 1 Angka 55 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran ) Karena setiap melakukan kegiatan itu harus ada izin dari pihak yang berwenang, oleh karena itu sudah menjadi tanggung jawab Ditpolair, karena ditpolair bertugas sebagaimana Peraturan kepolisian Negara Republik Inonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Daerah pada Pasal 202, Pasal 207, dan Pasal 208. Kegiatan Salvage ini termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan wajib izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingungan hidup. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah upaya kepolisian polda Lampung menangani perkara izin (pemotongan besi) tanpa izin di perairan laut lampung ?Apa sajakah faktor-faktor penghambat kepolisian Ditpolair polda lampung dalam penanganan perkara Salvage (pemotongan besi) tanpa izin diperairan laut lampung ? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: Upaya kepolisian perairan polda lampung dalam penanganan perkara salvage(pemotongan besi) tanpa izin di perairan laut lampung yaitu dengan cara upaya penyidikan oleh pihak kepolisian,melakukan cek tkp, (tempat kejadian perkara), memeriksa saksi-saksi, memeriksa dan mengumpulkan data-data perizinan, baik dri pt yangMenggarap, salvage meningkatkan pengawasan perairan, upaya patroli pencegahan. Dan faktor yang Menghambat Upaya Kepolisian Perairan Polda Lampung Dalam Penanganan Perkara Slavage ( pemotongan besi ) Tanpa Izin Diperairan Laut Lampung adalah faktor sarana dan prasarana, faktor tempat kejadian perkara (Tkp), faktor saksi-saksinya jaauh, faktor masyarakat, faktor demografi dan geografis. Saran penelitian ini adalah : Kepolisian perairan polda lampung (Ditpolair) disarankan untuk melakukan penyidikan dengan sebaik-sebaiknya terhadap pelaku tindak pidana Dalam Penanganan Perkara Salvage (Pemotongan Besi) Tanpa Izin Diperairan Laut Lampung dalam rangka mencapai efisiensi dan efektifitas dalam sistem peradilan pidana, Kepolisian perairan polda lampung mengembangkan jaringan atau pengawasan di perairan laut lampung supaya di perairan laut lampung tidak terulang kembali, Hal ini diperlukan guna mengantisipasi berkembangnya tindak pidana dalam penanganan kasus salvage, izin lingkungan di perairan laut lampung. Dinas Lingkungan Hidup harus lebih mengawasi / menyelidiki kasus yang masih mencangkup dengan Aturan UU yang melangar atau masih ada hubungannya dengan dinas lingkungan hidup, apakah dia melanggar tindak pidana dan kasus ini dalam dinas lingkungan menlanggar aturan-aturan apa saja, supaya pihak kepolisiian dapat menyelesaikan kasus ini dan dapat nyidiknya. Dan supaya tidak ada lagi perbuattan yang di lakukan seperti ini supaya laut tidak tercemar lagi oleh kondisi kapal.Kata Kunci: Penanganan, Perkara Salavage, IzinDAFTAR PUSTAKAAfrizal, 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.Fandeli, Cholid, 2018. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PembangunanPel abuhan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Nawawi, Arif Barda. 2010. Kebijakan Penaggulaangaan Hukum Pidana Sarana Penal Dan Non Penal. Semarang : Pustaka Magister.Prodjodikoro, Wiryono (a). 2003, Tindak – Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: PT.Refika Aditama.Soekanto, Soerjono. 1986. Penggantar Penelitian Hukum. Jakarta :UI Press---------------, 1986. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.Soemarwoto, Otto. 2017 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Suratmo, F. Gunarwan. 2018. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Rahayu, Siti dan A. Hamzah. 2000. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaaan Di Indonesia. Jakarta :Akademika Pressindo.S.R. S ianturi. 2002. Asas – ASAS Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Cet.3. Jakarta: Storia Grafika.Soemartono. R.M. Gatot P. Soemartono. 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Grafika Offset.Sari, Ratna. 1995. Satjipto.2009. Penegakan Hukum Suau Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing:Mulyadi, Mahmud. 2009. Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press.Sutarto. 2002. Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian. Jakarta: PTIK.Peraturan Perundang – UndanganUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidupUndang-Undang Nomor 58 Tahun 2014 tentang jenis kegiatan pemotongan kapalUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Sumber LainnyaSip-belajar.blogspot.comhttp://Polairlaampung.blogspot.co.id/2016/09/tuga-pokok.htmlhttp://www.kompasnia.com/djawara/faktor-faktor yang-mempengaruhi penegakan hukum-di-indonesia_54fec582a33311703c50f8bdhttps://id.wiki pedia.org/wiki/polisi_air_daan_udara