Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dalam hal berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab anak melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap anak yang melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris dan normatif. Sumber data yang didapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menjadi penyebab anak melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan di Lampung Tengah, yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktor teknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi dapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial. Upaya penanggulangan terhadap anak yang melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan Polres Lampung Tengah telah menegakan hukum dengan baik. Cara mengatasinya adalah melakukan patrol/razia secara rutin dan penyuluhan hukum terhadap masyarakat di bantu oleh lembaga terkait, yaitu: Bapas, BKBPP dan Pemda Kabupaten Lampung Tengah yang berlaku.Kata Kunci: Perbarengan, Perbuatan Cabul, Pemerasan dan Kekerasan DAFTAR PUSTAKA Ismanto Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia,Yogyakarta,2015.Ketentuan Umum Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung:Refika Aditama, 2003.