This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Muhammad Farid, Fitra Agustama, Nikmah Rosidah,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KRIMINILISASI PERBUATAN PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN KONSEP RKUHP 2015 Muhammad Farid, Fitra Agustama, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kriminalisasi perbuatan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali di masukan kedalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hal ini menimbulkan polemik dimasyarakat, disatu pihak ada yang setuju dimasukan kembali pasal tersebut dalam RKUHP, mengatakan bahwa Presiden dan Wapres merupakan simbol negara oleh karenanya perlu dilindungi. Dilain pihak, yang tidak setuju khawatir pencantuman pasal tersebut dalam RKUHP dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat apalagi pasal yang serupa dalam KUHP telah dicabut oleh MK.  Permasalahan yang diteliti penulis adalah apakah perlu adanya kriminalisasi perbuatan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke dalam RKUHP dan Bagaimanakah proses Kriminalisasi perbuatan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden RKUHP dalam presfektif hukum pidana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normati dan pendekatan yuridis komperatif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden masih sangat diperlukan, karena banyak terjadi kasus penghinaan Presiden, akibat dari kekosongan hukum, hal sangat melukai martabat Presiden dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Presiden merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan dan keagungan/ kebesaran dari seorang Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. dirasakan janggal kalau penghinaan terhadap orang biasa, orang yang sudah mati, bendera/ lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/ pejabat umum, dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana sedangkan penghinaan terhadap Presiden. Dalam Proses Kriminalisasi tindak pidana melalui beberapa tahapan yaitu harus memperhatikan kriteria-kriteria atau faktor-faktor kriminaliasasi dan dalam proses pembentukan undang-undangnya mesti berdasar asas kriminaliasasi yaitu, asas legalitas, asas subsidaritas dan asas persaman/ kesamaan hukum.Kata kunci: Kriminalisasi Penghinaan, Presiden dan Wakil Presiden, RKUHPDAFTAR PUSTAKAA. BukuArief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.Asshiddiqie, Jimly. 1996. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Angkasa.Moeljatno. 1985. Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: PT Bina Cipta.Muladi. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.Prodjodikoro, Wirjono. 2002. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: PT. Refika.Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana, Semarang: Pustaka Magister. B. JurnalCahyanigrum, Dian. Vol. V, No.08/II/P3DI/April/2013. “Polemik Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil PresidenDalam RKUHP.”Luthan, Salman Luthan. Asas dan Kriteria Kriminalisasi, Jurnal Hukum, No.1/Vol/16/Januari/2009Wicaksono, Aditya Septian Wicaksono, R.B. Sularto, Hasyim Asy'ari. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Formulasi Perbuatan Pencemaran Nama Baik Presiden Sebagai Perlindungan Simbol Negara, Diponogoro law review, Vol. 5 Nomor 2 Tahun 2016.Supriyadi, Widodo Eddyono dan Fajrimei A. Gofar. 2007. Menelisik Pasal-Pasal Proteksi Negara dalam RUU KUHP: Catatan Kritis terhadap Pasal-Pasal Tindak Pidana Ideologi, Penghinaan Martabat Presiden, dan Penghinaan terhadap pemerintah, Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.Rahman, Zaqiu.“Wacana Pasal Penghinaan Presiden atau Wakil Presiden Dalam RUU KUHP”, 28/Agustus/2015 C. Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006Rancangan Kitab Hukum Pidana Tahun 2015 (RKUHP Tahun 2015)Naskah Akademi Rancangan Kitab Hukum Pidana Tahun 2015 (NA RKUHP Tahun 2015) D. Websitehttps://nasional.kompas.com/read/2013/04/08/11392836