Terorisme merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia sekarang ini terutama di Indonesia. Terorisme yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini memiliki keterkaitan ideologis, sejarah dan politis serta merupakan bagian dari dinamika lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Upaya pemerintah untuk mengatasi aksi teror yang beredar di Indonesia salah satunya adalah merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan sebagai Undang-Undang RI dengan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Beberapa Pasal mengalami perubahan, termasuk didalamnya penyadapan. Penyadapan dalam undang-undang tersebut merupakan suatu hak yang dapat dikesampingkan (derogable rights) mengingat aksi terorisme menimbulkan ancaman nyawa dan rasa nyaman yang merupakan hak daripada masyarakat umum. Penyadapan bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia selama dalam proses pelaksanaannya tidak melenceng dari ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Saran dari penelitian ini adalah agar penyidik menambah waktu dalam proses penyadapan dan izin tindakan penyadapan dilakukan sebelum prosesnya berjalan meskipun dalam keadaan mendesak sekalipun.Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Penyadapan, TerorismeDAFTAR PUSTAKAHikam. Muhammad A.S. Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme. 2016. Jakarta: PT Kompas Media NusantaraKrristian dan Yopi Gunawan. Sekelumit Tentang Penyadapan Dalam Hukum Positif Di Indonesia. 2013. Bandung: Nuansa Aulia.Manthovani. Reda. Penyadapan Vs Privasi. 2015. Jakarta : PT Buana Ilmu Populer. Undang-UndangUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPeraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri InternetDyland Aprialdo Rachman. “Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas dalam Revisi UNDANG-UNDANG Terorisme”.https://nasonal.kompas.com/read/2018/05/24/08004941/komnas-ham-tekankan- pronsip-akuntabilitas-dala-revisi-Undang-Undang-terorismeOkezon News. “7 Serangan Teroris di Indonesia Tiga Tahun Terakhir.Nomor 5 Diwarnai 'Drama”. https://news.okezone.com/read/2018/05/14/337/1897942/7-serangan-teroris-di-indonesia-tiga-Tahun-terakhir-Nomor-5-diwarnai-drama?page=2.