Penelitian bertujuan mengkaji kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan Operasi Tangkap Tangan setelah berlakunya UU No 19 Tahun 2019 yang mengubah UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pana Korupsi. Perubahan ketentuan tersebut menimbulkan berbagai implikasi terhadap posisi kelembagaan KPK, mekanisme pengawasan, serta tata cara pelaksanaan penegakan hukum, termasuk pelaksanaan OTT yang selama ini menjadi salah satu strategi utama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Fokus kajian penelitian ini mencakup analisis terhadap dasar hukum kewenangan KPK dalam menyelenggarakan OTT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengaruh pelaksanaannya terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun istilah Operasi Tangkap Tangan tidak disebutkan secara tegas dalam UU No 19 Tahun 2019, pelaksanaannya tetap memiliki dasar hukum yang kuat melalui kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diberikan kepada KPK, serta ketentuan mengenai tertangkap tangan sebagaimana dikenal dalam hukum acara pidana. Selain itu, pelaksanaan OTT terbukti berperan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya dalam mempercepat pengungkapan perkara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.