Studi Putusan Nomor 293/Pdt.G/2023/Pa.Sal) Syifa Maulani Universitas Islam Negeri Salatiga syiifa1607@gmail.com Arif Dika Prasetya Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta arif.dika25@mhs.uinjkt.ac.id Abstract: Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa istri yang nusyuz tidak berhak memperoleh nafkah iddah maupun mut’ah. Akan tetapi, dalam Putusan Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sal, hakim tetap memberikan nafkah iddah kepada mantan istri yang dinyatakan nusyuz. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sal terkait pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dinyatakan nusyuz, serta mengkaji relevansinya dalam perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim mencerminkan penerapan hukum progresif, di mana hukum tidak dipahami secara kaku, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantif dan nilai kemanusiaan. Hakim menggunakan kewenangan ex officio untuk menafsirkan hukum secara kontekstual, sehingga tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang berada dalam posisi rentan. Dengan demikian, putusan ini menjadi contoh konkret bahwa hukum dapat bersifat dinamis, responsif, dan berorientasi pada keadilan yang lebih luas