Moh Saefurrizal
Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Makna Sakinah dalam Friendship Marriage: Telaah Hukum Keluarga Islam Kontemporer Adi Setiawan; Moh Saefurrizal; M. Roziqurrijal Fathoni
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4760

Abstract

Ketika banyak perkawinan modern runtuh karena hilangnya komunikasi dan kepercayaan, persahabatan justru mulai dipandang sebagai fondasi baru yang menjanjikan ketahanan keluarga. Fenomena friendship marriage menghadirkan diskursus baru dalam studi hukum keluarga Islam karena menempatkan persahabatan, kesetaraan, dan kerja sama sebagai basis utama relasi suami-istri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana konsep sakinah diimplementasikan dalam hukum keluarga Islam klasik dan kontemporer serta apakah friendship marriage dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keluarga sakinah menurut perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini disusun dalam kerangka penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap objek kajian.. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, literatur hukum keluarga Islam, serta berbagai penelitian ilmiah yang membahas sakinah, relasi perkawinan, dan friendship marriage. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menelaah keterkaitan antara konsep sakinah dan karakteristik friendship marriage dalam kerangka hukum keluarga Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sakinah dalam konteks friendship marriage dapat direkonstruksi sebagai keamanan emosional, kemitraan setara, dan kemaslahatan berkelanjutan yang mendukung terwujudnya tujuan perkawinan dalam Islam selama tetap berada dalam koridor maqāṣid al-syarī‘ah, mawaddah, rahmah, serta prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf.