Ayu Maria Novita Anastasya Tallo
Universitas Nusa Cendana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemutihan Pajak, dan Layanan Samsat Keliling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Kupang Ayu Maria Novita Anastasya Tallo; Sarlin P. Nawa Pau; Eve Ida Malau
Surplus: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 4 No. 2 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sur.v4i2.2072

Abstract

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah, namun tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Kupang masih relatif rendah meskipun jumlah kendaraan bermotor terus meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, program pemutihan pajak, dan layanan Samsat Keliling terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei dan desain penelitian asosiatif. Populasi penelitian adalah seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar pada UPTD Samsat Kota Kupang tahun 2024 sebanyak 304.353 wajib pajak. Sampel penelitian berjumlah 120 responden yang ditentukan menggunakan teknik purposive sampling dan rumus Yamane. Data dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur dengan skala Likert. Instrumen penelitian diuji menggunakan uji validitas dan reliabilitas, sedangkan analisis data dilakukan dengan regresi linier berganda yang didahului uji asumsi klasik, serta uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, Pemutihan Pajak, layanan Samsat Keliling berpengaruh  terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan, seluruh variabel independen berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai R2 sebesar 0,810. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa peningkatan kesadaran wajib pajak dan kemudahan akses layanan perpajakan merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, sedangkan program pemutihan pajak lebih efektif sebagai instrumen peningkatan kepatuhan dalam jangka pendek.