Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Dividend Payout Ratio (DPR) yang tinggi pada PT H.M. Sampoerna Tbk serta implikasinya terhadap perlindungan hak pemegang saham minoritas berdasarkan perspektif Agency theory dan prinsip fairness dalam Good Corporate Governance. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh konsistensi perusahaan dalam membagikan dividen dengan tingkat DPR yang tinggi selama periode 2023-2025, termasuk DPR yang melebihi 100 persen pada tahun 2024. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan, laporan keuangan, laporan tata kelola perusahaan, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan terhadap kebijakan dividen, struktur kepemilikan saham, dan perlindungan hak pemegang saham minoritas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT H.M. Sampoerna Tbk mempertahankan kebijakan DPR yang tinggi selama periode penelitian sebagai bentuk distribusi laba kepada pemegang saham. Dalam perspektif teori keagenan, kebijakan tersebut berperan dalam mengurangi konflik keagenan melalui pengurangan free cash flow yang berada di bawah kendali manajemen serta memberikan manfaat ekonomi langsung kepada pemegang saham. Namun, struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali berpotensi menimbulkan konflik antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Meskipun demikian, kebijakan dividen perusahaan secara umum telah mencerminkan prinsip fairness melalui pembagian manfaat ekonomi secara proporsional dan keterbukaan informasi. Implikasi penelitian menegaskan pentingnya penerapan Good Corporate Governance yang efektif untuk memastikan perlindungan hak pemegang saham minoritas secara berkelanjutan.