Fenomena munculnya “tahfiz cilik” di media nasional, khususnya melalui program televisi seperti RCTI, memperlihatkan bagaimana religiositas anak diproduksi, dikemas, dan dikonsumsi oleh publik. Di satu sisi, tayangan ini menawarkan inspirasi spiritual dan penguatan nilai keagamaan sejak dini. Namun, di sisi lain, terdapat problem sosiologis dan yuridis terkait objektifikasi religius, tekanan performatif, serta perlindungan hak-hak anak dalam industri media. Kajian sebelumnya lebih banyak menyoroti prestasi anak penghafal Al-Qur’an, tetapi belum banyak yang mengkaji secara kritis aspek relasi kuasa, komodifikasi religius, serta implikasi hukum terhadap perlindungan anak dalam konteks media penyiaran. Gap research ini menunjukkan perlunya analisis terpadu yang menggabungkan perspektif sosiologi media dan hukum perlindungan anak. Novelty penelitian ini terletak pada pembacaan kritis terhadap fenomena tahfiz cilik sebagai praktik kultural-religius yang diproduksi oleh industri media, bukan sebagai aktivitas keagamaan yang netral. Penelitian ini juga penting secara urgensi, mengingat meningkatnya eksposur anak di media serta minimnya kajian akademik mengenai regulasi etik dan perlindungan anak dalam tayangan religius. Rumusan masalah penelitian ini mencakup pertama bagaimana media mengonstruksi religiositas anak melalui tayangan tahfiz cilik RCTI; dan kedua bagaimana perspektif hukum melihat perlindungan anak dalam fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan analisis media, dengan menelaah literatur sosiologi media, regulasi penyiaran, UU Perlindungan Anak, serta konten tayangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tayangan tahfiz cilik berpotensi memperkuat budaya religius publik, tetapi juga mengandung praktik komodifikasi agama dan risiko eksploitasi non-ekonomis terhadap anak. Karena itu, dibutuhkan regulasi penyiaran yang lebih tegas dan panduan etik dalam menampilkan anak dalam program keagamaan.