Perkembangan era digital telah membawa transformasi signifikan dalam praktik pendidikan Islam di Indonesia, termasuk dalam cara memahami, menyebarkan, dan mempraktikkan fikih. Di tengah arus informasi keagamaan yang masif dan sering kali bersifat parsial, perbedaan mazhab (ikhtilaf) kerap dipersepsikan secara simplistik dan berpotensi memicu sikap keagamaan yang eksklusif. Padahal, tradisi perbandingan mazhab dalam khazanah fikih klasik justru merepresentasikan nalar keislaman yang moderat, dialogis, dan berorientasi pada kemaslahatan. Meskipun kajian tentang moderasi beragama dan pendidikan Islam telah banyak dilakukan, penelitian yang secara normatif dan konseptual menempatkan fikih perbandingan mazhab sebagai basis pedagogis moderasi beragama di era digital masih relatif terbatas. Research gap inilah yang menjadi pijakan utama artikel ini. Novelty penelitian terletak pada upaya merekonstruksi ikhtilaf mazhab bukan sekadar sebagai perbedaan hukum, melainkan sebagai instrumen epistemologis dan pedagogis dalam penguatan moderasi beragama di pendidikan Islam Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini meliputi pertama bagaimana perbandingan mazhab fikih dapat dikonstruksikan sebagai basis moderasi beragama dalam pendidikan Islam di era digital; dan kedua bagaimana implikasi pendekatan tersebut terhadap penguatan sikap keagamaan yang inklusif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dan pendidikan Islam normatif dengan pendekatan konseptual dan kajian pustaka terhadap literatur fikih perbandingan mazhab klasik dan kontemporer serta diskursus moderasi beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi fikih perbandingan mazhab dalam kurikulum dan praksis pendidikan Islam mampu membangun nalar keberagamaan yang toleran, kritis, dan adaptif terhadap realitas digital, sekaligus memperkuat moderasi beragama sebagai agenda strategis pendidikan Islam di Indonesia.