Karindra Alvian Nugraha
Universitas Esa Unggul Tangerang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Penilaian Hakim Terhadap Alat Bukti Dalam Proses Persidangan Perkara Perceraian Di Peradilan Agama Michel Priscila; Talitha Maheswari Ning Atmojo; Akmalia Salsabila; Sekar Galuh Ardelia; Suryajaya Hakim; Rama fachreza Aleaputra; Karindra Alvian Nugraha
Policies On Regulatory Reform Law Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Policies On Regulatory Reform Law Journal (PRLJ)
Publisher : CV Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/prlj.v2i1.2004

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan utama mengenai bagaimana hakim di Peradilan Agama menilai alat bukti dalam proses persidangan perkara perceraian, sebuah proses yang kerap menghadapi inkonsistensi, subjektivitas, serta kendala prosedural yang berdampak pada keadilan putusan. Penelitian ini memosisikan diri dalam diskursus mengenai diskresi hakim dan penilaian alat bukti dalam hukum keluarga, sekaligus menyoroti kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik peradilan. Pertanyaan penelitian yang dibahas adalah bagaimana hakim menilai bukti surat, keterangan saksi, dan bukti digital dalam perkara perceraian, serta bagaimana penilaian tersebut mempengaruhi kepastian hukum dan perlindungan keadilan bagi para pihak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang didukung analisis peraturan perundang-undangan, studi putusan, dan interpretasi doktrinal, penelitian ini menelaah standar yang digunakan hakim serta hambatan yang muncul dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat pedoman prosedural yang jelas, hakim tetap menghadapi kendala seperti kesaksian yang saling bertentangan, ketidaklengkapan alat bukti, dan variasi persepsi terhadap bukti digital, yang menyebabkan perbedaan putusan. Secara umum, penelitian ini menyimpulkan pentingnya penguatan standar pembuktian dan peningkatan bimbingan teknis bagi hakim untuk memastikan konsistensi, keadilan, dan kepastian hukum dalam perkara perceraian.