Perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan yang mengalami kekerasan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung merupakan bagian fundamental dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Sebagai kelompok rentan dengan karakteristik khusus, narapidana perempuan berpotensi lebih besar mengalami kekerasan, sehingga memerlukan perlindungan spesifik dan optimal. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi perlindungan hukum tersebut beserta faktor penghambatnya. Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris digunakan dengan pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam terhadap Kepala Lapas, akademisi hukum pidana, dan warga binaan, serta didukung data sekunder dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Perlindungan hukum melalui mekanisme preventif dan represif belum berjalan optimal. Realitas empiris mengungkap bahwa kekerasan didominasi oleh kekerasan horizontal antar sesama narapidana, bukan kekerasan vertikal oleh petugas. Kondisi ini menuntut reorientasi fokus perlindungan dari sekadar pengawasan keamanan menuju manajemen relasi sosial warga binaan. (2) Faktor penghambat utama dikendalikan oleh tiga episentrum yang saling berkaitan: sarana prasarana, aparatur penegak hukum, dan budaya. Ketiadaan infrastruktur pengawas komprehensif seperti CCTV 360 derajat menciptakan ruang gelap (blind spots) terjadinya tindak kekerasan. Keterbatasan rasio kuantitas petugas dan ketiadaan psikolog klinis turut melumpuhkan fungsi deteksi dini serta pemulihan trauma korban secara optimal. Keadaan struktural ini diperparah oleh dinamika subkultur warga binaan yang sensitif dan mudah memicu konflik terbuka. Sebagai solusi, diperlukan penyediaan fasilitas yang responsif gender, rekrutmen tenaga profesional pendamping, serta program pembinaan yang menitikberatkan pada manajemen emosional.