Perkembangan sistem pembayaran digital melalui penggunaan uang elektronik telah menciptakan transformasi signifikan dalam aktivitas transaksi masyarakat di Indonesia. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku serta pengelolaan dana mengendap (float fund) oleh penyedia jasa pembayaran. Dalam praktiknya, konsumen sering kali tidak memahami secara utuh isi klausula baku yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha, terutama pada kondisi kehilangan kartu uang elektronik atau terjadinya gangguan sistem transaksi digital. Di sisi lain, dana konsumen yang tersimpan dalam sistem uang elektronik dikelola oleh penyelenggara tanpa memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada konsumen sebagai pemilik dana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula eksonerasi dalam penggunaan uang elektronik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas pengelolaan dana mengendap (float fund) oleh penyedia jasa pembayaran. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan asas keseimbangan dalam hukum perjanjian. Selain itu, pengelolaan dana mengendap oleh penyedia jasa pembayaran menunjukkan adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha sehingga diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum yang lebih adil bagi konsumen dalam sistem pembayaran digital di Indonesia.