Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Normatif Terhadap Trial By Social Dalam Perspektif Asas Presumption Of Innocence Anggie Andra Afandi; Achmad Adi Surya Guntur Silam; Rizki Setyobowo Sangalang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7287

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan fenomena trial by social, yaitu penghakiman seseorang oleh masyarakat melalui media digital sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Fenomena ini sering kali menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas perlindungan martabat, privasi, dan asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait trial by social dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta mengkaji implementasi asas praduga tidak bersalah dalam praktik penyebaran informasi di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik trial by social berpotensi bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen internasional mengenai perlindungan hak individu. Selain itu, penyebaran opini publik yang bersifat menghakimi dapat memengaruhi independensi proses peradilan dan menciptakan stigma sosial terhadap seseorang yang belum tentu terbukti bersalah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, dan penegakan hukum yang seimbang guna melindungi hak-hak individu dalam era digital tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi.