Financial distress merupakan kondisi penurunan kemampuan keuangan perusahaan yang dapat mengarah pada kebangkrutan apabila tidak segera ditangani. Kondisi ini menjadi perhatian penting pada sektor real estate karena karakteristik industrinya yang padat modal, memiliki siklus proyek jangka panjang, dan sangat bergantung pada ketersediaan pendanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh current ratio, komisaris independen, kepemilikan institusional, dan komite audit terhadap financial distress pada perusahaan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan periode 2021–2024. Sampel penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling sehingga diperoleh perusahaan yang memenuhi kriteria penelitian. Financial distress diukur menggunakan metode Altman Z-Score, sedangkan analisis data dilakukan dengan regresi data panel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa current ratio, komisaris independen, kepemilikan institusional, dan komite audit secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap financial distress. Pengujian simultan juga menunjukkan bahwa seluruh variabel independen tidak berpengaruh signifikan terhadap financial distress. Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi financial distress pada perusahaan real estate tidak hanya dipengaruhi oleh faktor likuiditas dan mekanisme Good Corporate Governance, tetapi juga oleh faktor lain seperti leverage, profitabilitas, pertumbuhan perusahaan, serta kondisi ekonomi makro. Penelitian ini memberikan implikasi bagi manajemen perusahaan dan investor dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang berpotensi memengaruhi risiko financial distress pada sektor real estate.