Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji penerapan pidana penjara terhadap pelakunya dalam perspektif hukum pidana. Pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk tindak pidana yang memiliki tingkat keseriusan lebih tinggi dibandingkan pencurian biasa, karena disertai dengan kondisi tertentu yang meningkatkan dampak dan potensi kerugian. Oleh karena itu, pengaturan dan penerapan sanksinya menjadi penting untuk dikaji secara mendalam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencurian dengan pemberatan dalam hukum pidana Indonesia telah mencerminkan prinsip proporsionalitas melalui adanya unsur-unsur pemberatan yang membedakan tingkat keseriusan perbuatan. Namun, dalam praktiknya, penerapan pidana penjara masih menjadi sanksi yang dominan, meskipun tidak selalu mencerminkan konsistensi dan keadilan yang optimal. Selain itu, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, terdapat peluang untuk mengembangkan pendekatan pemidanaan yang lebih fleksibel melalui penerapan sanksi alternatif yang lebih berorientasi pada keadilan substantif. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk meningkatkan konsistensi dalam penjatuhan pidana serta mendorong penerapan pemidanaan yang lebih proporsional dan adaptif terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia.