Fadilla Nurul
Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkawinan Marga Serumpun Narasaon dalam Masyarakat Batak Toba: Antara Larangan Adat dan Realitas Sosial Hidayat Hidayat; Fadilla Nurul; Winda Butar-butar
Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology) Vol. 11 No. 2 (2026): Januari
Publisher : Universitas Negeri Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24114/mmc8hq31

Abstract

Penelitian ini menganalisis latar belakang perkawinan marga serumpun narasaon, pola relasi pasangan suami isteri perkawinan marga serumpun dan bentuk sanksi yang dialami suami isteri yang melangsungkan perkawinan marga serumpun di Desa Sigaol Barat. Penelitan ini menggunakan pendekatan dan metode kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, pengamatan dan studi literatur. Dari hasil penelitian diketahui latar belakang perkawinan marga serumpun berkaitan dengan sejarah desa, komposisi demografis, kondisi geografis, kesamaan pekerjaan dan adanya chemistry pasangan. Pola perkawinan suami isteri marga serumpun naransaon berlangsung antara antara Manurung dengan Butar-Butar, Butar-Butar dengan Sirait, Sirait dengan Sitorus, Sitorus dengan Manurung, Sitorus dengan Butar-Butar, dan Manurung dengan Sirait. Perkawinan marga serumpun dalam adat Batak Toba diakui sebagai pelanggaran adat namun pelaksanaan sanksinya melemah dan tidak konsisten. Dahulu pasangan pelaku perkawinan semarga dijatuhi hukuman situtungon tu api sinong-nongon  tu aek dan diparsirang. Hukuman serupa dewasa ini tidak dilaksanakan. Sanksi adat berupa pembayaran denda menyembelih horbo janngut dan horbo nabontar dilaksanakan terbatas dan tergantung kemampuan dan kesediaan pelakunya. Sanksi sosial pelarangam terlibat dalam acara adat dilaksanakan tidak konsisten, temporer dan kondisional.  Lemahnya penegakan sanksi adat dan sanksi sosial berkaitan dengan keberadaan hukum adat yang kehilangan daya magisnya, sementara masyarakat berkembang dinamis yang disebabkan kemajuan pendidikan, terpaan komunikasi dan medsos yang intensif serta penetrasi modernisasi yang massif.