Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pengukuran Efektivitas, Efisiensi, dan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Melalui Pendekatan Allocation To Collection Ratio dan International Standard Of Zakat Management di Baznas Provinsi Jawa Barat Periode 2020–2024 Alfan Fakhri; Cahya Irawady; Annisa Nabila Hasan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7555

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan menganalisis kinerja keuangan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Provinsi Jawa Barat periode 2020–2024 berdasarkan dimensi efektivitas, efisiensi, dan kapasitas kelembagaan. Penelitian menggunakan pendekatan mixed methods dengan model sequential explanatory. Data kuantitatif diperoleh dari laporan keuangan audited periode 2020–2024, sedangkan data kualitatif diperoleh melalui wawancara. Pengukuran efektivitas dilakukan menggunakan Allocation to Collection Ratio (ACR) berdasarkan Zakat Core Principles (ZCP), sedangkan efisiensi dan kapasitas kelembagaan diukur menggunakan International Standard of Zakat Management (ISZM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata efektivitas penyaluran dana ZIS selama 2020–2024 mencapai 85% dengan kategori efektif. Pada dimensi efisiensi, nilai program expense ratio rata-rata sebesar 84% termasuk kategori efisien, operational expense ratio sebesar 12% dan fundraising expense ratio sebesar 3% masing-masing tergolong sangat efisien, serta fundraising efficiency ratio sebesar 4% berada pada kategori efisien. Pada dimensi kapasitas kelembagaan, rasio pertumbuhan penerimaan utama rata-rata sebesar 11% dan rasio pertumbuhan program rata-rata sebesar 13% termasuk kategori cukup baik, sedangkan rasio modal kerja rata-rata sebesar 3% tergolong sangat baik. Secara keseluruhan, fungsi distribusi dana ZIS telah dijalankan secara efektif sesuai dengan tujuan pengelolaan dana ZIS. Namun demikian, kemandirian keuangan lembaga serta konsistensi pertumbuhan penerimaan dan program masih perlu ditingkatkan untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana ZIS