Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dispensasi Kawin Anak di Indonesia dan Kebenaran Berkahwin Bawah Umur di Malaysia: Studi Perbandingan Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedur I Gede Agus Deva Arthamahendra; Ni Ketut Sari Adnyani; Komang Febrinayanti Dantes
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8939

Abstract

Perkawinan anak merupakan persoalan hukum yang masih menjadi tantangan serius dalam upaya perlindungan hak anak di Indonesia dan Malaysia. Meskipun kedua negara telah memiliki regulasi yang membatasi usia minimum perkawinan, mekanisme pengecualian tetap membuka celah hukum yang memungkinkan perkawinan di bawah umur berlangsung secara sah. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan membandingkan dasar hukum, syarat, serta prosedur dispensasi kawin anak di Indonesia dan kebenaran berkahwin anak di Malaysia guna mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan implikasi hukum dari masing-masing sistem. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metodologi hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Di Indonesia, regulasi bertumpu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, sementara di Malaysia merujuk pada Akta 303, Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam masing-masing negeri, dan Standard Operating Procedure JKSM Tahun 2018. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme Malaysia lebih komprehensif dan terkoordinasi karena melibatkan Jabatan Kebajikan Masyarakat, Kementerian Kesihatan Malaysia, dan Polis Diraja Malaysia dalam penilaian multidimensional. Sebaliknya, mekanisme dispensasi Indonesia masih cenderung administratif dan bertumpu pada diskresi hakim semata. Indonesia perlu melakukan reformasi regulasi agar mekanisme dispensasi kawin anak lebih berpihak pada perlindungan hak dan kepentingan terbaik anak.