Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Tindakan Penghinaan Terhadap Presiden Ditinjau Dari Pasal 218 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Aditya Aulia Rochim; Jeanne Darc Noviayanti Manik; Rio Armanda Agustian
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.8960

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mengkaji apakah ketentuan tersebut membatasi demokrasi khususnya kebebasan berpendapat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada munculnya polemik publik terkait penerapan pasal penghinaan Presiden di tengah perkembangan demokrasi dan kebebasan berekspresi di era digital. Perdebatan tersebut semakin menguat setelah adanya beberapa kasus yang menimbulkan kontroversi dan memunculkan kekhawatiran mengenai potensi kriminalisasi terhadap kritik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 218 KUHP pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan martabat Presiden sebagai kepala negara dan simbol negara, namun dalam penerapannya harus ditafsirkan secara ketat dan proporsional agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Norma tersebut membedakan antara kritik yang bersifat konstruktif untuk kepentingan umum dengan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat secara personal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang berhati-hati, berorientasi pada asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan Presiden dan jaminan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.