Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PertanPertanggungjawaban Hukum Pidana Dalam Kasus Keracunan Masal dalam Program Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Barat Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Najhan Kemuning Harum Pratiwi; Yusep Mulyana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.9425

Abstract

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan gizi siswa sekolah justru menimbulkan dampak negatif berupa kasus keracunan massal di Kabupaten Bandung Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan yang bersumber pada data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif untuk mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada penyedia makanan, korporasi katering, serta pejabat pemerintah daerah yang lalai dalam pengawasan. Hal ini didasarkan pada Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bahaya bagi orang lain serta Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penerapan teori strict liability, vicarious liability, dan teori identifikasi memperkuat dasar pertanggungjawaban terhadap pelaku langsung, pengawas, dan korporasi. Dasar hukum lainnya meliputi KUHP, UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan UU Pangan yang secara keseluruhan mengatur larangan peredaran pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penerapan asas legalitas, kesalahan, dan keadilan menjadi landasan penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana secara proporsional serta memberikan perlindungan hukum bagi korban