Fenomena war tiket haji reguler di Indonesia muncul sebagai konsekuensi dari tingginya jumlah pendaftar haji yang tidak sebanding dengan kuota keberangkatan yang tersedia. Dalam ruang publik, istilah tersebut tidak hanya merujuk pada kompetisi untuk memperoleh nomor porsi haji, tetapi juga merepresentasikan konstruksi wacana mengenai akses, peluang, dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana wacana war tiket haji reguler dikonstruksikan serta bagaimana relasi kuasa bekerja dalam membentuk akses masyarakat terhadap layanan haji. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis wacana Michel Foucault yang berfokus pada hubungan antara pengetahuan (knowledge), kuasa (power), dan praktik sosial dalam produksi suatu wacana. Data penelitian diperoleh dari pemberitaan media daring, dokumen kebijakan penyelenggaraan haji, serta narasi yang berkembang di ruang publik terkait pendaftaran haji reguler. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana war tiket haji reguler diproduksi melalui interaksi antara regulasi negara, sistem kuota, teknologi pendaftaran, dan narasi publik yang membentuk cara masyarakat memahami akses terhadap ibadah haji. Melalui mekanisme tersebut, kuasa tidak beroperasi secara represif, melainkan secara produktif dengan menghasilkan kategori, aturan, dan praktik yang mengatur perilaku calon jamaah dalam memperoleh nomor porsi haji. Wacana ini sekaligus mereproduksi persepsi mengenai siapa yang dianggap memiliki peluang lebih besar untuk mengakses layanan haji dan siapa yang harus menghadapi hambatan dalam proses tersebut. Penelitian ini menunjukkan bahwa akses terhadap ibadah haji bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan merupakan hasil konstruksi diskursif yang dipengaruhi oleh relasi kuasa dalam tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Temuan penelitian diharapkan dapat memperkaya kajian sosiologi agama dan studi kebijakan publik, khususnya dalam memahami praktik-praktik kuasa yang bekerja di balik distribusi akses layanan keagamaan.