This Author published in this journals
All Journal NOMOI Law Review
Yusnita Yusnita
Universitas Tadulako, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PARALEGAL CONSTITUTIONAL RIGHTS AS AN EXPANSION OF DUE PROCESS FOR MARGINALIZED COMMUNITIES Hanifah Dhyaul Haq; Ummi Hafsah Nur Anisa; Yusnita Yusnita; Muhammad Hatta Roma Tampubolon
NOMOI Law Review Vol 7, No 1 (2026): May Edition
Publisher : NOMOI Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/nomoi.v7i1.30371

Abstract

Artikel ini merekonstruksi hak konstitusional paralegal sebagai perluasan due process of law bagi masyarakat marjinal dalam kerangka hukum progresif dan hukum inklusi. Permasalahan utama terletak pada adanya kesenjangan antara jaminan konstitusional equality before the law dalam UUD NRI 1945 dan realitas akses keadilan yang masih terbatas bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat adat, perempuan korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, buruh, serta komunitas terdampak konflik agraria dan lingkungan. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-X/2012 memberikan legitimasi terhadap keterlibatan paralegal. Di sisi lain, Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 membatasi kewenangan litigasi paralegal sehingga menimbulkan antinomi hukum dan ketidakpastian normatif.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis perbandingan hukum dan interpretasi teleologis. Studi komparatif terhadap model developmental law di Filipina, skema Para-Legal Volunteers di India, praktik paralegal komunitas di Afrika Selatan, serta model Tribal Lay Advocates di Amerika Serikat menunjukkan bahwa pengakuan formal dan perlindungan hukum terhadap paralegal merupakan faktor kunci dalam memperluas akses keadilan yang partisipatif dan kontekstual.Artikel ini menawarkan konsep “due process substantif inklusif” sebagai sintesis normatif yang menempatkan paralegal sebagai perpanjangan tangan konstitusi dalam menjembatani kesenjangan struktural antara sistem hukum formal dan masyarakat marjinal. Konsep ini menegaskan bahwa hak atas bantuan hukum tidak terbatas pada representasi profesional oleh advokat, melainkan mencakup pendampingan hukum yang efektif, berbasis komunitas, dan sensitif terhadap konteks sosial-budaya. Dengan demikian, penguatan regulasi, harmonisasi norma sektoral, serta perlindungan Anti-SLAPP bagi pendamping komunitas menjadi prasyarat untuk mewujudkan negara hukum yang berkeadilan sosial dan inklusif.