Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akuntabilitas Keuangan Negara Dalam Keadaan Darurat: Risiko Kerugian Negara Pada Krisis 1998, 2008, Dan 2020 Hafidz, Masykurudin
Journal of Society Bridge Vol. 4 No. 2 (2026): Society Bridge
Publisher : Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59012/jsb.v4i2.106

Abstract

Pengelolaan keuangan negara dalam keadaan darurat menempatkan negara pada posisi yang sulit. Penanganan krisis menuntut kecepatan dan keluwesan dalam pengambilan keputusan, sementara prinsip akuntabilitas keuangan negara tetap harus dijaga agar pengeluaran luar biasa tidak berubah menjadi kerugian negara. Penelitian ini mengkaji dua hal pokok, yaitu kerangka hukum pengelolaan keuangan negara pada kondisi darurat serta mekanisme akuntabilitas dan penyelesaian risiko kerugian negara yang menyertainya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis-komparatif terhadap tiga krisis ekonomi: krisis 1998 melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, krisis 2008 melalui Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dan krisis 2020 melalui penanganan pandemi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Hasil kajian menunjukkan bahwa instrumen darurat seperti Perppu memberi ruang diskresi yang lebar, tetapi ruang tersebut tidak selalu diimbangi dengan rancangan pertanggungjawaban yang memadai. Batas antara kerugian negara yang nyata dan kondisi yang baru berpotensi merugikan keuangan negara menjadi semakin sulit ditarik dalam situasi darurat, sedangkan pembatasan tanggung jawab pejabat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memunculkan persoalan baru bagi pengawasan keuangan negara. Penelitian ini menyarankan penguatan desain akuntabilitas darurat yang tetap menjamin kepastian hukum dan menjaga fungsi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.