Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Apakah Akad Ijarah Muntahiyah Bi al-Tamlik Sesuai Prinsip Keadilan Syariah? Amrudin; Hasna Mardanus; St Magfirah; Muhammad Ikhlas Supardin; Asep Saepudin Jahar
Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS) Vol. 7 No. 1 (2026): Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS)
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51875/jibms.v7i1.1146

Abstract

Apakah akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) sesuai prinsip keadilan syariah?, sebagai salah satu model kontrak dalam keuangan Islam. Pada dasarnya, kontrak ini adalah kontrak hibrida yang menggabungkan sewa dan jual beli secara bersamaan sebagai respons terhadap kebutuhan bisnis. Melihat mekanisme detailnya, akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) meninggalkan efek ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak jika kontrak tersebut gagal terpenuhi. Objek penelitian ini berupaya menyoroti mekanisme komprehensif kontrak akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) dalam arti bahwa kontrak ini perlu ditinjau kembali atau diadaptasi ulang agar beban kedua belah pihak terbagi secara merata. Bertujuan untuk menganalisis kesesuaian implementasi akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) di perbankan syariah. Metodologi penelitian ini menggunakan perspektif al-qawaid al-ushuliyyah dan al-qawaid al-fiqhiyyah. Data dikumpulkan menggunakan studi pustaka. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa akad IMBT adalah kategori hajah (kebutuhan) dalam merespon dinamika dan kompleksitas transaksi dalam bisnis. Namun kemaslahatan yang ada dalam IMBT perlu diletakkan pada kejelasan hak dan tanggung jawab yang komprehensif antara dua pihak (penjual dan pembeli). Implikasi penelitian ini menekankan perlunya penyempurnaan klausul akad, khususnya terkait transparansi hak opsi (hibah atau jual beli) bagi nasabah sejak awal kontrak, guna meminimalisir resiko sengketa. Temuan ini diharapkan menjadi acuan bagi regulator dalam memperkuat pedoman perlindungan konsumen.