Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran penting dalam membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki kemampuan intelektual yang seimbang. Upaya peningkatan mutu PAI perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pelaksanaan evaluasi pembelajaran dan akreditasi pendidikan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep evaluasi dan akreditasi Pendidikan Agama Islam, implementasi evaluasi dalam pembelajaran PAI, peran akreditasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta tantangan dan upaya peningkatan mutu PAI melalui evaluasi dan akreditasi. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai sumber ilmiah berupa buku, jurnal, dan dokumen yang relevan dengan tema penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa evaluasi merupakan proses sistematis yang dilakukan untuk mengukur tingkat ketercapaian tujuan pembelajaran pada aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik peserta didik. Evaluasi berfungsi sebagai alat untuk mengetahui keberhasilan pembelajaran sekaligus sebagai dasar perbaikan proses pendidikan. Sementara itu, akreditasi merupakan instrumen penjaminan mutu yang berfungsi menilai kelayakan dan kualitas lembaga pendidikan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Akreditasi berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi pendidik, kualitas sarana prasarana, tata kelola lembaga, serta mutu lulusan. Namun, implementasi evaluasi dan akreditasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi guru dalam menyusun instrumen penilaian, rendahnya pemanfaatan teknologi, dan kesenjangan fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan budaya mutu, peningkatan profesionalisme guru, optimalisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), serta pemanfaatan teknologi digital agar evaluasi dan akreditasi dapat berfungsi secara efektif dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di sekolah.